Kategori surat biasa adalah sebagai berikut.

  • Kalau surat tersebut hilang atau terlambat tidak akan menimbulkan kesulitan bagi instansi yang bersangkutan.
  • Surat tersebut tidak akan diproses selanjutnya.
  • Informasi yang terkandung dalam surat tersebut terdapat pula dalam surat lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur pengurusan surat masuk rahasia

Penanganan surat keluar sistem kartu kendali